Korupsi Irigasi Rp 8 Miliar Bersama Kabidnya, Mantan Kadis Pertanian Toraja Utara Juga Jadi Tersangka
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tana Toraja menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Toraja Utara, Lukas P. Datubari sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi proyek irigasi perpipaan tahun anggaran 2024.
Hal itu dibeberkan Kepala Kejari Tana Toraja, Frendra AH saat konferensi pers di kantornya, Kecamatan Makale, Senin (13/4/2026).
Penetepan Lukas sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan tersangka lainnya yang sebelumnya telah diamankan yakni, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Titus Rappan.
Titus Rappan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Lukas diduga kuat sebagai tersangka kasus proyek pembangunan irigasi perpipaan tahun anggaran 2024, dengan total anggaran Rp 8 Miliar yang bersumber dari APBN.
Kajari Frendra menegaskan dari hasil penyelidikan, maka ditemukan kerugian negara mencapai Rp. 2.221.910.450,-
“Kerugian negara sekitar Rp. 2,2 Miliar, kasus ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan investigasi terhadap proyek tersebut yang dialokasikan ke 80 titik lokasi pada November 2025,” ucapnya.
Menurutnya, tersangka Titus saat itu menginstruksikan 60 kelompok tani agar membeli material pada sebuah toko tertentu dengan harga yang sudah di mark up.
“Setelah didalami oleh penyidik, Lukas P Datubari merupakan pihak yang memberikan instruksi untuk mencari toko material dan mengatur teknis lainnya,” jelas Frendra.
Lukas selain menjabat Kadis, Ia juga sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kasus tersebut.
Lanjut Frendra menjelaskan, seharusnya proyek irigasi dikerjakan secara swakelola tipe III bagi kelompok tani.
Namun, justru dikendalikan secara sepihak oleh oknum-oknum pihak dinas pertanian di Toraja Utara.
“Kami sudah kantongi dua alat bukti yang sah, dan akan terus mendalami pembagian peran masing-masing kedua tersangka,” pungkasnya.
Penetapan Lukas sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka tertanggal 7 April 2026.
Ia ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 April 2026, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Lakipadada Tana Toraja.
Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
