ZONAKATA.COM – MAKASSAR Ketua tim penyidik kejati Sulsel, Alfian Bombing telah melakukan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (BB) pada tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tana Toraja beserta penuntut umum pada seksi penuntut Kejati Sulsel yang dilaksanakan di Kejati Sulsel, Rabu (30/6).
Tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum adalah MA selaku Kepala Seksi Hak-Hak Atas Tanah dan sekaligus selaku Ketua Panitia A. Juga tersangka A selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja sekaligus selaku panitia pemeriksaan tanah (Panitia A).
Para tersangka itu datang dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (BA-15). Mereka didampingi oleh Penasihat Hukumnya masing-masing yakni Samuel B. Paembonan, SH, MH dan Yohanis Budi TM, SH.
Penyerahan kedua tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil, Rabu (30/6). Idil menjelaskan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mapongka Kecamatan Mengkendek tahun 2005-2012.
“Berdasarkan Laporan Hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor SR-150/PW21/5/2021 tanggal 20 April 2021, menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar dengan nilai tidak terhingga sekurang-kurangnya sebesar Rp. 9.592.034.841,” jelas Idil
Sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan kepada para tersangka itu yakni Pasal 2 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Roch. Adi Wibowo, SH,MH mengatakan jika setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
(Red/ZK)