Pelaku Kasus Asusila di Lembang Gasing di Limpahkan Kekejaksaan
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 27 Agt 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Puluhan kasus asusila persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Tana Toraja dan Toraja Utara kini satu persatu mulai dilimpahkan kekejaksaan.
Seperti yang dilakukan Unit PPA Polres Tana Toraja yang menyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Senin (26/8).
Tersangka atas nama PT (44 thn) beralamat Lembang Gasing, Kecamatan Mengkendek telah dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
PT diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah pelaku diduga telah menyetubuhi korban DV dan MR, kedua korban ini masih berusia 7 tahun.
Korban disetubuhi oleh pelaku saat korban pulang dari sekolah yang saat itu ditunggui oleh pelaku di sawah tempat pelaku bekerja di Gasing, Mengkendek.
Pelaku akan dikenakan pasal persetubuhan anak dibawah umur. Ancaman hukuman yang dikenakan dalam UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tersebut, maksimal dihukum dengan kurungan15 tahun penjara.**
Erwin
- Penulis: Gibran
