Baru 5 Jam Bebas, Residivis Ini Diringkus Lagi Saat Transaksi Narkoba
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Minggu, 17 Nov 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – LUWU Hidup dalam penjara tak membuat Wawi (37 tahun) jera untuk kembali melakukan perbuatan yang sama. Baru 5 jam bebas dari Lapas Palopo, warga Desa Tobbalo, Kecamatan Ponrang Selatan, Luwu, kembali harus berurusan dengan polisi.
Wawi yang merupakan residivis dan pengedar narkotika jenis sabu di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu di Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Jumat 15 November 2019, sekitar pukul 17.00 Wita.

Pelaku tidak berkutik saat ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli.
“Ditangan tersangka ditemukan 2 sachet kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 21,48 Gram,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin, Sabtu (16/11).
Selain melakukan penangkapan terhadap Wawi, anggota Sat Narkoba Polres Luwu kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Dusun Tobbalo dan berhasil menangkap Yasis.
Yasis merupakan bos atau bandar sabu tempat Wawi mendapatkan sabu. Dari keterangannya, Yasis mengakui jika sabu yang ditemukan pada Wawi adalah miliknya,
Dikatakan sabu tersebut ia selundupkan dari Kabupaten Wajo untuk dijual di Kabupaten Luwu. Menurut Awaluddin, kasus tersebut dapat terungkap berkat informasi dari masyarakat.
- Penulis: zonakatacom
