Tongkonan Ka’pun Rata dengan Tanah, Proses Eksekusi Berujung Bentrokan
- account_circle Devin
- calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Puing-puing kayu berukiran warisan leluhur yang berserakan di tanah serta deraian air mata menjadi saksi hilangnya Tongkonan Ka’pun yang telah berdiri selama sekitar tiga ratus tahun.
Bangunan adat tersebut kini rata dengan tanah di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Jumat (4/12/2025).
Tongkonan Ka’pun bersama enam lumbung, dua rumah adat Toraja, dan satu rumah batu dibongkar berdasarkan surat Pengadilan Negeri Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025, yang ditandatangani Ketua PN Makale, Medi Rapi Randa Batara, tertanggal 1 Desember 2025.
Pihak keluarga pemilik tongkonan serta sejumlah mahasiswa sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan warisan leluhur mereka, namun proses hukum tetap berjalan hingga hari eksekusi.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa akses menuju area tongkonan telah diblokir. Sekitar pukul 10.13 WITA, rombongan aparat keamanan yang mengawal pihak PN Makale dan membawa satu unit ekskavator langsung disambut perlawanan dari keluarga Tongkonan Ka’pun serta mahasiswa.
Lemparan batu dan petasan menjadi usaha terakhir massa untuk menghentikan eksekusi lahan sengketa tersebut. Perlawanan sempat memperlambat langkah aparat.
Namun, pengamanan besar-besaran melibatkan Polres Tana Toraja, Brimob Parepare, TNI, dan Satpol PP membuat massa yang berjumlah puluhan tidak mampu menahan proses eksekusi.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budy Hermawan, menjelaskan bahwa sekitar 260 personel diturunkan untuk menjaga keamanan.
“Brimob ada 60 orang, TNI 30 orang, dan Satpol PP juga ada 30 orang. Jika masih ada pihak yang ingin menempuh upaya hukum, silakan ke pengadilan. Kami dari Polri pada intinya melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Kami datang dengan niat baik,” ujar AKBP Budy.
Ia mengatakan jalur menuju titik eksekusi cukup sulit karena diblokir massa dengan kayu yang dibakar. Posisi aparat yang berada di bawah bukit dan massa di bagian atas membuat situasi semakin menantang. Brimob bahkan sempat disiram air cabai.
Aparat beberapa kali mengambil kotak amunisi gas air mata dan menembakkannya untuk memukul mundur massa.
Asap tebal, letusan gas air mata, lemparan batu, suara petasan, serta teriakan kesakitan dari kedua belah pihak membuat suasana makin mencekam. Belasan orang dari massa aksi maupun aparat mengalami luka-luka.
Seorang massa aksi yang enggan disebutkan namanya mengaku ada rekan mereka yang terkena peluru karet dan tabung gas air mata.
“Ada yang ditembak di bagian dada, paha, dan tangan. Yang di kepala itu kena tabung gas air mata,” ungkapnya setelah eksekusi selesai.
Namun, AKBP Budy membantah penggunaan peluru karet.
“Saya pastikan peluru karet tidak ada. Jangan hanya katanya. Pastikan ada bukti foto atau video. Anggota yang terluka juga sudah mendapat perawatan dari tim medis,” tegasnya.
Sekitar pukul 13.19 WITA, aparat berhasil menembus blokade dan mensterilkan area. Pada pukul 13.25 WITA, panitera Pengadilan Negeri Tana Toraja membacakan putusan eksekusi, yang kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran Tongkonan Ka’pun, lumbung, dan rumah-rumah di sekitarnya.
Bangunan adat berusia tiga abad itu akhirnya rata dengan tanah.
- Penulis: Devin
