Lokasi Pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih Polopadang Ditolak Warga, Lahan Dipagari
- account_circle Risna
- calendar_month Kamis, 4 Des 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Sejumlah warga di Lembang (Desa) Polopadang, Kecamatan Kapalapitu, Toraja Utara menolak rencana pembangunan kantor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang akan didirikan di atas lahan milik warga.
Pemkab Toraja Utara bersama Kodim 1414 Tana Toraja sebelumnya merencanakan pembangunan kantor KDKMP di 13 lokasi pada 6 kecamatan, termasuk salah satunya di Lembang Polopadang.
Namun pembangunan di Polopadang mendapat penolakan lantaran lokasi seluas 5.000 meter persegi (0,5 hektare) tersebut merupakan lahan keluarga Tongkonan Tombang yang telah ditempati sekitar 9 kepala keluarga dan menjadi lokasi kebun warga.
Salah satu pemilik lahan, Rustandi Tanduk Allo, menegaskan bahwa puluhan warga menolak keras penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan kantor koperasi. Lahan itu berada tepat di samping Kantor Kecamatan Kapalapitu.
“Kami keluarga dan 9 KK yang tinggal di lahan ini menolak keras pembangunan kantor koperasi. Jika dipaksakan, kami akan bertindak lebih jauh. Kami sudah memasang pagar besi, tapi masih diterobos saat launching peletakan batu pertama,” ujar Rustandi, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga sebenarnya telah menyiapkan lahan hibah seluas 3 hektare untuk lokasi KDKMP, namun pemerintah kecamatan tetap bersikeras menggunakan lahan milik warga.
Rustandi juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Camat Kapalapitu. Menurutnya, pada pertemuan awal Juni 2025 yang difasilitasi pemerintah, keluarga telah menyampaikan penolakan dan menawarkan lahan alternatif.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Semuel Sampe Rompo, dua anggota DPRD Toraja Utara, Polsek dan Koramil Kapalapitu, Kepala Lembang Polopadang, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
“Tanah ini milik keluarga, ada kebun kami, dan tidak ada izin untuk diberikan ke pemerintah. Kami sudah siapkan lahan lain dekat kantor kecamatan, tapi tidak mau digunakan. Yang diincar justru tanah milik nenek kami,” kesalnya.
Ia juga menyayangkan pernyataan Dandim 1414 Tana Toraja dan Camat Kapalapitu pada saat peletakan batu pertama secara serentak lewat zoom meeting bersama Presiden Prabowo. Menurutnya, sempat disampaikan bahwa lokasi pembangunan dapat dipindahkan jika muncul masalah.
Sementara itu, petugas Project Management Officer (PMO) Kementerian Koperasi untuk wilayah Toraja Utara, Ilham Sentosa, menjelaskan bahwa pembangunan kantor KDKMP Polopadang dianggarkan sebesar Rp1,1 miliar, dengan target pengerjaan tiga bulan sejak peletakan batu pertama pada Oktober 2025.
“Berdasarkan aturan, luas lahan pembangunan kantor maksimal 1.000 meter dan minimal 600 meter persegi. Lahan tersebut harus milik pemerintah atau milik warga yang sudah dihibahkan,” papar Ilham.
Di sisi lain, Camat Kapalapitu Yusuf Ratte Patoding menegaskan bahwa rencana pembangunan kantor KDKMP merupakan kewenangan pemerintah lembang, sementara pihak kecamatan hanya memfasilitasi.
“Saya berpedoman pada akta hibah tanah yang diterbitkan tahun 2010, sebelum saya menjadi camat. Akta itu menyatakan tanah ini milik pemerintah daerah yang telah lama dihibahkan,” jelasnya.
Yusuf menyampaikan bahwa setelah pelepasan RT/RW, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan kawasan tersebut sebagai Area Penggunaan Lain (APL). Pemkab bahkan telah meratakan lahan menggunakan APBD, sehingga dianggap otomatis menjadi aset pemerintah.
“Soal musyawarah 5 Juni, saya tidak ikut menandatangani penolakan. Jika saya lakukan, berarti saya mengubah akta hibah yang sudah ada. Saya tidak punya wewenang untuk mengubah isi akta hibah tersebut,” tegasnya.
- Penulis: Risna
