Tersangka Penipuan Rp594 Juta dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Makale
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reskrim Polres Toraja Utara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale, Selasa (22/7/2025).
Tersangka berinisial MA (36 thn), seorang wanita, dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang dijalankan secara profesional dan transparan.
“Pelimpahan berlangsung lancar dan sesuai prosedur. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Ruxon.
MA diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap empat korban dengan total kerugian mencapai Rp 594 juta.
Modus yang digunakan tersangka meliputi penjualan arisan fiktif serta peminjaman uang dengan janji keuntungan lebih.
Barang bukti yang turut diserahkan kepada pihak Kejaksaan yakni 2 lembar bukti transfer ke rekening tersangka, 2 lembar kwitansi tanda terima uang dan1 lembar bukti setoran pelunasan mobil.
Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Tana Toraja menyatakan berkas lengkap, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21) Nomor: B-872/P.4.26.8./Eoh.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.
Iptu Ruxon menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ke meja persidangan, guna memberikan rasa keadilan bagi para korban.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik di pengadilan dan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” pungkasnya.
Risna
- Penulis: zonakatacom
