Pemeriksaan KPK Rampung, MN Segera Disidang Terkait Kasus e-KTP
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 26 Jul 2019
- print Cetak

Tersangka kasus e-KTP, Markus Nari (int)
ZONAKATA.COM Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Anggota Komisi II DPR Markus Nari (MN) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
MN merupakan tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan berkas Markus Nari telah dilimpahkan JPU.
“Kita telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka MN ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Yayuk yang dikutip dari detik, Kamis (25/7).
Dikatakan sidang terhadap Markus rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dijelaskan jika KPK sudah memeriksa 129 saksi dari beragam unsur terkait perkara ini, seperti dari mantan pejabat di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, sejumlah anggota DPR hingga sejumlah pihak swasta.
“Dalam kasus ini, MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP,” ujar Yayuk.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Ia disebut meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, ia diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. **
- Penulis: zonakatacom
