Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Toraja Utara dengan Modus Tempel dan Penyembunyian dalam Pipet
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
- print Cetak

ilustrasi (istimewa)
ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap tiga pengedar sabu. Ketiganya adalah RAL alias SB (37 thn), RA alias OD (35 tn), dan IPI alias IL.
Polisi menyita 14 paket sabu dari tangan para pelaku, yang disembunyikan dalam potongan sedotan atau pipet warna-warni serta celah batu untuk menghindari kecurigaan.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, Iptu Firman, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan metode transaksi “sistem tempel”, di mana sabu ditempelkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
Selain itu, narkotika itu juga dikemas secara terselubung dalam sedotan dan tempat-tempat tersembunyi seperti sela-sela batu.
Penangkapan bermula dari laporan warga tentang maraknya peredaran narkoba di Mentirotiku, Kecamatan Rantepao. Pada 9 April 2025, polisi menangkap SB dan OD.
Setelah pengembangan kasus, mereka berhasil meringkus IPI alias IL, yang diduga sebagai pemasok sabu senilai Rp4 juta kepada kedua tersangka lainnya.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Rutan Polres Toraja Utara dan menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai undang-undang narkotika.
Iptu Firman juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
@tomipaseru
- Penulis: zonakatacom
