ZONAKATA.COM – JAKARTA Pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dipastikan mundur dari jadwal semula di Februari menjadi Maret 2025.
Keputusan ini diambil agar pelantikan dapat dilakukan secara serentak setelah semua tahapan pemilihan, termasuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), tuntas.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendy, mengungkapkan bahwa MK telah menjadwalkan penyelesaian seluruh PHPU pada Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan akan digelar setelah seluruh proses pemilu selesai.
“MK ingin memastikan pelantikan dilakukan setelah semua tahapan selesai sehingga dapat dilaksanakan secara serentak, tidak lagi satu per satu seperti sebelumnya,” ujar Dede Yusuf di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Awalnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati dan wali kota terpilih direncanakan pada 10 Februari 2025.
Namun, perubahan ini dilakukan agar seluruh proses hukum dan administrasi, termasuk penyelesaian sengketa di MK, dapat berjalan tanpa hambatan.
Dede Yusuf menambahkan bahwa pelantikan juga perlu menyesuaikan waktu yang tersedia bagi Presiden untuk melantik para kepala daerah terpilih tersebut.
“Kita tunggu saja selesainya kapan, dan kapan Presiden memiliki waktu untuk melantik. Jadi, kemungkinan besar akan digelar pada Maret 2025,” jelas Dede.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyebut bahwa tanggal pelantikan paling ideal adalah setelah 13 Maret 2025. Hal ini mengacu pada perkiraan waktu penyelesaian PHPU di MK.
“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin di Jakarta, beberapa waktu lalu.*

