Direktur RSUD Sayang Rakyat Klarifikasi Terkait Tuntutan Lembaga Garis Indonesia Mengenai Pengelolaan Parkir

Populer

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Direktur RSUD Sayang Rakyat memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan aksi yang disampaikan oleh Lembaga Garis Indonesia mengenai pengelolaan parkir di RSUD Sayang Rakyat. Tuntutan tersebut menyoroti transparansi dalam mekanisme penunjukan vendor parkir, dugaan penyimpangan oleh pihak rumah sakit, serta permintaan pemeriksaan terhadap Direktur dan jajarannya.

Dalam pernyataan resminya, Direktur UPT RSUD Sayang Rakyat menegaskan bahwa proses penunjukan vendor parkir pada tahun 2023 telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Seluruh proses telah melalui tahapan administrasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, berpedoman pada regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“UPT RSUD Sayang Rakyat sebagai PIHAK PERTAMA memberikan kewenangan kepada PIHAK KEDUA, yaitu CV. Celebes Berdikari, dalam pengelolaan lahan parkir di UPT RSUD Sayang Rakyat. Hal ini didasarkan pada Perjanjian Kerjasama Nomor: 440/3701/UPT.RSUD.SR dan Nomor: 003/CV.CB-PAR/08/2023 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perparkiran, yang berlaku mulai 1 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2028. Mekanisme penawaran kerjasama ini dilakukan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelaksanaan perjanjian kerjasama berjalan sesuai ketentuan dan lancar. Kami siap memberikan data dan informasi kepada pihak berwenang jika diperlukan,” ujar drg. Hj. Sukreni Abdullah, M.Kes.

Terkait tuduhan penggelapan dana hasil parkir, Direktur RSUD Sayang Rakyat menegaskan bahwa tidak ada penggelapan dana seperti yang dituduhkan. Pengelolaan dana hasil parkir telah disepakati berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara UPT RSUD Sayang Rakyat dengan CV. Celebes Berdikari, sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Ayat (2) dan (3).

“Pihak-pihak yang terlibat telah menyetujui penggunaan sistem pendapatan Guaranteed Income (pendapatan tetap) dengan perhitungan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA yang telah disetujui oleh PIHAK KEDUA. Pendapatan tetap tersebut dibayarkan setiap bulan, paling lambat tanggal 10, melalui pemindahbukuan ke rekening PIHAK PERTAMA, yaitu Bank Sulselbar atas nama BLUD RSUD Sayang Rakyat dengan nomor rekening 1380020000000552. Proses penyetoran dan pemindahbukuan berjalan sesuai ketentuan dan lancar,” jelasnya.

Mengenai tuduhan persekongkolan, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang, RSUD Sayang Rakyat menolak tuduhan tersebut.

“Tuduhan ini merupakan asumsi yang dibuat tanpa fakta mendasar. Pengelolaan perparkiran tidak berhubungan langsung dengan Direktur, melainkan dilakukan oleh Bidang Hubungan Masyarakat, Hukum, Kemitraan, Pemasaran, serta Penelitian dan Pengembangan UPT RSUD Sayang Rakyat, sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tegas drg. Hj. Sukreni Abdullah.

“Tuduhan yang diarahkan kepada institusi RSUD Sayang Rakyat serta kepada Direktur dan oknum tertentu sudah masuk kategori fitnah dan merusak nama baik institusi dan individu. Sampai saat ini, tidak ada bukti sah yang menguatkan tuduhan tersebut,” lanjutnya.

RSUD Sayang Rakyat menyatakan kesiapannya untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam proses klarifikasi atau pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami menghormati upaya penegakan aturan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan. Jika diperlukan, kami siap memberikan data dan informasi secara transparan dan akuntabel kepada pihak berwenang atau aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Direktur.

Bidang Humas UPT RSUD Sayang Rakyat juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi mengenai dugaan fee ilegal dalam pengelolaan parkir rumah sakit.

“Kami terbuka untuk audit dan evaluasi guna memastikan bahwa pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada indikasi oknum pegawai RSUD Sayang Rakyat terbukti melakukan pelanggaran, kami siap mengambil tindakan tegas dan memproses lebih lanjut,” tegasnya.

Sebagai institusi pelayanan publik, UPT RSUD Sayang Rakyat berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas tinggi.

“Kami menghargai partisipasi Lembaga Garis Indonesia dalam kontrol sosial, dan kami berharap setiap isu yang berkembang dapat diselesaikan melalui dialog yang sehat dan berlandaskan hukum,” tutup Sapril, Staf Humas UPT RSUD Sayang Rakyat.

**Catatan Editor:**
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Bidang Humas UPT RSUD Sayang Rakyat
Telepon: (0411) 1234567
Email: [email protected]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Wabup Enrekang Temui Wamendes Bahas Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa

ZONAKATA.COM - JAKARTA   Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro, bertemu dengan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,...

Berita Lain