Dua Remaja Pelaku Penganiayaan di Rantepao Ditangkap Usai Lakukan Pengeroyokan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Dua remaja berinisial ALA (16) dan RAT (17) ditangkap oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara setelah melakukan pengeroyokan terhadap ARP (16), seorang remaja lainnya, di depan Hotel Monika, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Penangkapan ini dipimpin oleh Bripka Yunus Mellolo berdasarkan laporan korban di SPKT Polres Toraja Utara terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, dini hari. Insiden berawal saat kedua pelaku merasa tersinggung setelah korban menatap mereka dengan tajam saat melintas mengendarai sepeda motor.
“Karena merasa tidak senang, kedua pelaku memutar balik sepeda motornya, mendatangi korban, dan menanyakan alasan korban menatap mereka,” jelas Bripka Yunus pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Sebelum korban sempat memberikan penjelasan, kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan secara berulang kali dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka memar di mata kanan, cedera di kaki kanan, serta kehilangan gigi seri bagian atas.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, didampingi oleh keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan, menambahkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Motifnya adalah kedua pelaku merasa tersinggung karena tatapan korban,” terang Iptu Ridwan.
Saat ini, kedua pelaku sedang dalam proses hukum lebih lanjut di Polres Toraja Utara.
- Penulis: zonakatacom
