ASN di Tana Toraja Ketahuan Nyaleg, Dovinis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Tana Toraja mengungkap kasus pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan salah seorang calon legislatif (caleg).
Hal ini diketahui melalui konferensi pers di Ruang Media Centre Bawaslu Tana Toraja, Selasa (27/2/2024).
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa mengatakan, caleg yang berkasus dari Partai PSI Dapil 2 (Mengkendek-Gandangbatu Sillanan) bernama Musa Lumalan Manglili.
Musa kata Elis, terbukti melakukan pemalsuan dokumen pendaftaran caleg. Di mana, pelaku memalsukan identitas atau statusnya sebagai seorang ASN menjadi pensiunan ASN di KTP.
“Musa terbukti mengubah Status ASN pada KTP nya menjadi pensiunan ASN untuk memenuhi syarat sebagai caleg” urai Elis Bua Mangesa.
Elis mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu, Musa masih berstatus ASN sampai bulan Desember 2023.
Namun, saat mendaftar caleg pada bulan Mei 2023 sudah berstatus pensiunan ASN di KTP nya.
Kata dia, Musa diam-diam mendatangi Kantor Dukcapil dengan membawa surat pemberitahuan batas pensiun dari BKN (batas pensiun Desember 2023) untuk mengubah status di KTP dari ASN menjadi pensiunan.
KTP tersebut kemudian digunakan Musa untuk mendaftar jadi caleg dan hasil Verifikasi Faktual KPU, yang bersangkutan memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi Caleg.
Padahal saat itu (Mei-Desember 2023) masih berstatus ASN (Guru) salah satu SMP di Tana Toraja dan masih menerima gaji dari Negara sebagai ASN.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu, kasus tersebut menjadi temuan dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu.
Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian melakukan penyidikan dan Musa ditetapkan melanggar.
Ia terbukti melanggar UU No 7 tahun 2017 pasan 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg dengan ancaman 2 tahun dan denda 50 juta (subsider 6 bulan)
Musa kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makale pada 21 Februari 2024 Musa divonis 1 tahun 2 bulan dan denda 50 juta (subsider 4 bulan).
Saat ini Musa Lumalan Manglili’ dititipkan di Rutan Makale untuk menjalani hukuman.
(Ajr/Tom)
- Penulis: zonakatacom
