Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pemilu » Masuki Masa Tenang Dilarang Kampanye, Bawaslu : Ada Hukuman Bagi Pelanggar

Masuki Masa Tenang Dilarang Kampanye, Bawaslu : Ada Hukuman Bagi Pelanggar

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Waktu kampanye bagi peserta Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024).

Peserta pemilu maupun tim kampanye baik pasangan calon presiden dan wakil presiden, Caleg DPRD Kabupaten, Provinsi dan Pusat hingga calon DPD dilarang kampanye dimasa tenang.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Dalam Peraturan KPU itu, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

“Peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun selama masa tenang,” kata Widiyatmo, anggota Bawaslu Tana Toraja, Sabtu (10/2/2024).

Dikatakan selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

“Bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi,” ucapnya.

Berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya.

Larangan untuk Peserta Pemilu 2024

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

Larangan untuk Media Massa

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Larangan untuk Lembaga Survei

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.*

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Peringati Hari Lingkungan Hidup, Polisi di Toraja Utara Gelar Aksi Pungut Sampah

    Peringati Hari Lingkungan Hidup, Polisi di Toraja Utara Gelar Aksi Pungut Sampah

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 199
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA  Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) 2025, personel Polres Toraja Utara menggelar aksi bersih-bersih di sepanjang jalan poros Rantepao–Palopo, tepatnya di Kelurahan Tagari, Kecamatan Rantepao, Kamis (5/6/2025). Aksi sosial ini mengusung tema global “Ending Plastic Pollution” atau “Hentikan Polusi Plastik”, sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak pencemaran plastik yang semakin […]

  • Perkuat FAJI Sulsel, Atlet Asal Toraja Utara Ukir Prestasi

    Perkuat FAJI Sulsel, Atlet Asal Toraja Utara Ukir Prestasi

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 270
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Sulawesi Selatan mengukir prestasi pada Kejuaraan Internasional Silokek Geofest Rafting World Cup 2019 yang berlangsung di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kejuaraan yang berlangsung sejak tanggal 10 hingga 14 November 2019, FAJI Sulawesi Selatan turun dikelas Master/Senior pada kelas Sprint, Head to Head, Slalom dan Down Rivers […]

  • Andi Sudirman Resmikan Masjid Aisyah Rujab Gubernur Sulsel

    Andi Sudirman Resmikan Masjid Aisyah Rujab Gubernur Sulsel

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 176
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meresmikan pembangunan Masjid Aisyah di Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Ahad 3 September 2023. Peresmian ini renovasi ulang Masjid yang lama agar jamaah bisa lebih nyaman dan aman beribadah di masjid ini. Masjid Aisyah di Rujab Gubernur Sulsel tetap berbatasan langsung dengan bahu jalan. Tentunya memberi […]

  • TSM Sampaikan Program Unggulan, Lapangan Pekerjaan, Bantuan Gratis hingga Kenaikan Insentif

    TSM Sampaikan Program Unggulan, Lapangan Pekerjaan, Bantuan Gratis hingga Kenaikan Insentif

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 208
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Ribuan warga silih berganti terus mengikuti program TSM Mendengar oleh calon Wali Kota Parepare Tasming Hamid (TSM), Ahad, 21 Juli 2024, di posko induk tim pemenangan TSM, Cappa Ujung. Program TSM Mendengar berlangsung dia kali sehari, sore dan malam, dihadiri ribuan warga untuk mendengarkan program unggulan TSM sekaligus menyampaikan saran dan keluhan […]

  • KPU Sulsel Mulai Inventarisasi TPS Khusus, Sasar Lapas, Rutan hingga Kawasan Tambang

    KPU Sulsel Mulai Inventarisasi TPS Khusus, Sasar Lapas, Rutan hingga Kawasan Tambang

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 117
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mulai mengawali persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029. Sebagai langkah awal, KPU Sulsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inventarisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Loksus) dan TPS Reguler yang berlangsung di Makassar pada 7–8 Juli 2026. Rakor tersebut diikuti jajaran Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dari […]

  • Mentan dan Kapolri Bahas Strategi Swasembada Jagung Nasional

    Mentan dan Kapolri Bahas Strategi Swasembada Jagung Nasional

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 298
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA   Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendiskusikan program tanam jagung serentak yang akan melibatkan anggota Polri. Meski pertemuan ini tidak direncanakan, kedua tokoh terlihat fokus membahas strategi percepatan swasembada jagung nasional. “Diskusi jagung. Sangat positif,” ujar Mentan Amran melalui pesan singkatnya pada Minggu (12/1/2025). Program […]

expand_less