Tidak Penuhi Unsur Pidana Pemilu Kasus Yan Kalalembang Dihentikan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 19 Des 2018
- print Cetak

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan
ZONAKATA.COM, TANA TORAJA – Dugaan money politic yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif dari Partai Perindo, Yan Anggung Kalalembang, yang maju di daerah pemilihan 1 Tana Toraja (meliputi kecamatan Makale dan Makale Utara) telah di proses dan diumumkan statusnya.
Menurut ketua Bawaslu Tana Toraja Serni Pindan kepada media ini rabu (19/12) bahwa kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu.
“Laporan dugaan pelanggaran tersebut telah kami proses dan sudah ada putusannya. Statusnya sudah kami umumkan pada tanggal 18 Desember 2018 dengan status tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu,” jelas Serni.
Dijelaskan bahwa baik dari keterangan pelapor, saksi-saksi, saksi pelapor maupun terlapor tidak ada yang menyatakan bahwa sumber pendanaan rabat beton tersebut berasal dari terlapor tetapi merupakan swadaya masyarakat.
Terlapor yagni Yan Anggung Kalalembang hanya diminta oleh masyarakat untuk mengerjakan rabat tersebut karena terlapor kebetulan berprofesi sebagai kontraktor. Tentang adanya tanda tangan yang berjalan ditengah masyarakat itu adalah daftar penggalangan dana bukan daftar dukungan kepada salah satu calon.
Selain itu dalam pemeriksaan saksi-saksi, pelapor maupun terlapor juga tidak ditemukan adanya intimidasi terhadap masyarakat seperti yang diadukan oleh pelapor.
Menurut Serni bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu seperti yang tercantum dalam pasal 521 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
“Kasus itu tidak memenuhi unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, terlapor hanyalah kontraktor yang dipercaya masyarakat setempat untuk mengerjakan rabat tersebut sementara sumber anggarannya berasal dari swadaya masyarakat.” jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya Yan Anggung Kalalembang dilaporkan dengan dugaan melakukan money politic dengan membangun rabat beton sepanjang 270 meter, di RT Pekaung, Kelurahan Tarongko dengan konsekuensi warga setempat harus memilih dirinya pada pileg 17 april mendatang.
Gibran Raka
- Penulis: zonakatacom
