Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, “EV” Ditangkap Polisi
- account_circle Gibran
- calendar_month Kamis, 23 Mei 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Kepolisian Resor Tana Toraja kembali membekuk pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku EV (19 thn) ditangkap Kanit Resmob Ipda Iskandar bersama anggotanya, Kamis (23/5) sekitar pukul 16.12 Wita di Malango, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Penangkapan EV berdasarkan laporan karena diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban, AS (17 thn) yang dilakukan di Bolu, Kecamatan Tallunglipu beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, mengatakan jika pelaku telah diamankan di Maplores, dan atas perbuatannya, pelaku terjerat Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku kini di tahan di sel Polres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” ujar Jon. **
- Penulis: Gibran
