Theo Soal Tenaga Honorer Tana Toraja: 2015 Hanya 400 Lebih, Setelah Itu Membengkak
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Ratusan tenaga honorer Tana Toraja terancam dirumahkan. Mereka pun mengadukan nasibnya ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
Para honorer ini mengadu ke DPRD dengan harapan anggota dewan dapat menyuarakan keresahan mereka.
Apalagi mereka telah mengabdi belasan tahun, selain itu beberapa diantaranya mengklaim sebelumnya telah masuk daftar antrian pengangkatan CPNS kategori 2 (K2).
Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengatakan, penghapusan tenaga honorer merupakan kebijakan pemerintah pusat, dan diatur dalam Undang-Undang.
Undang-Undang yang dimaksud adalah pasal 6 UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal tersebut berisi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK (P3K). Selanjutnya pasal 8 UU yang sama menyebutkan, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Kemudian, peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Soal penghapusan TKD ini emangnya saya (kebijakan saya). UU yang hapus. Kecuali saya tutup juga P3K itu yang tidak memihak, intinya semua ada prosedurnya,” kata Theofilus saat ditemui di Gedung Tammuan Mali Makale, Kamis (30/3/2023).
“Saat ini kan P3K dibuka untuk tenaga kesehatan dan guru, yang lain belum,” sambungnya.
Theo menuturkan, setelah periode pertamanya sebagai bupati, jumlah tenaga honorer Tana Toraja membengkak.
Mantan Kepala Inspektorat Sulsel itu mengatakan, di akhir periodenya 2015 hanya meninggalkan kurang lebih 400 tenaga honorer.
“Harus diingat, honorer 2015 yang saya tinggalkan saat itu 400 lebih, itupun bukan pengangkatan, tapi setelah saya terpilih lagi (2020) saya verifikasi semakin bertambah,” paparnya.
Terkait penghapusan tenaga honorer itu membuat Theo pusing. Apalagi aturan itu mulai diberlakukan tahun ini.(*)
- Penulis: Gibran
