Bantu Ungkap Perkara Penembakan Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
- print Cetak

JAKARTA Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer dinilai membantu perkara tersebut terungkap.
“Menjatuhkan pidana selam 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Hakim mengatakan, Eliezer punya peran menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sedangkan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.
Hakim mengatakan keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua
“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ucap Hakim.
Vonis yang dijatuhkan kepada Eliezer lebih rendah dari tuntutan. Pasalnya sebelumnya, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis: zonakatacom
