Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 5 Tahun Keluar dari Penjara, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg

5 Tahun Keluar dari Penjara, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg

  • account_circle Gibran
  • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan melarang mantan koruptor untuk menjadi calon legislatif (caleg).

MK memutuskan mantan terpidana dapat mencalonkan diri menjadi anggota legislatif setelah 5 tahun keluar penjara. MK menilai hal itu untuk memberi waktu introspeksi diri eks koruptor.

“Mengadili. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube, Rabu (30/11).

Pasal 240 ayat 1 huruf g yang diubah awalnya berbunyi: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

MK mengubahnya menjadi: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Menurutnya Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 sudah tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dilakukan pemaknaan secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah.

“Padahal keduanya merupakan salah satu syarat formal untuk menduduki rumpun jabatan yang dipilih (elected officials),” ucapnya.

Maka pembedaan yang demikian berakibat adanya disharmonisasi akan pemberlakuan norma-norma tersebut terhadap subjek hukum yang sesungguhnya mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama dipilih dalam pemilihan.

“Untuk itu pembedaan atas syarat untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan calon kepala daerah yaitu calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota bagi mantan terpidana sebagaimana dipertimbangkan tersebut di atas, dapat berakibat terlanggarnya hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 j ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.

MK menilai masa tunggu 5 tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Demikian halnya persyaratan adanya keharusan menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya dan tidak menutupi latar belakang kehidupannya adalah dalam rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih dalam menilai atau menentukan pilihannya.

Karena hal ini, pemilih dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten).

“Hal ini terpulang kepada masyarakat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon yang merupakan seorang mantan terpidana atau tidak memberikan suaranya kepada calon tersebut. Selain itu, untuk pengisian jabatan melalui pemilihan (elected officials), karena pada akhirnya masyarakat yang memiliki kedaulatan tertinggi yang akan menentukan pilihannya,” ungkap majelis.

Selain itu, fakta emipirik ada yang mengulang kembali tindak pidana yang sama (in casu secara faktual khususnya tindak pidana korupsi), sehingga makin jauh dari tujuan menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas.**

  • Penulis: Gibran

Berita Lain

  • Tasming Hamid Ulang Kesuksesan di Pileg 2024, Siap Bertarung di Pilwalkot

    Tasming Hamid Ulang Kesuksesan di Pileg 2024, Siap Bertarung di Pilwalkot

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 189
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – PAREPARE Caleg DPRD Provinsi Dapil VI Sulsel dari Partai NasDem, Tasming Hamid (TSM), sukses meraih satu kursi pada Pileg 2024 tahun ini. Tasming merupakan Wakil Ketua DPRD Parepare yang juga merupakan Anggota DPRD Parepare dua periode, dengan peraih suara pribadi terbanyak tingkat Kota Parepare pada Pileg 2014 dan 2019. Pada Pileg 2024 ini, […]

  • Polemik 801 Pemilih di Tana Toraja Mulai Temui Titik Terang: KPU Ungkap Fakta

    Polemik 801 Pemilih di Tana Toraja Mulai Temui Titik Terang: KPU Ungkap Fakta

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 512
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA  Polemik terkait 801 warga yang dianggap berpotensi kehilangan hak pilih oleh Bawaslu Tana Toraja mulai menemui titik terang. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, dalam jumpa pers pada Jumat (30/8/2024). Berthy mengungkapkan bahwa isu mengenai 801 warga tersebut sempat menjadi perdebatan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar […]

  • Wabup Dedi Palimbong Terima 11 Jemaah Haji Toraja Utara yang Kembali dari Tanah Suci

    Wabup Dedi Palimbong Terima 11 Jemaah Haji Toraja Utara yang Kembali dari Tanah Suci

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 190
    • 0Komentar

    11 jemaah haji asal kabupaten Toraja Utara tiba di kampung halaman dan disambut gembira oleh pemerintah daerah, Senin (1/8) pagi.

  • Bibit Kopi Unggulan Bantuan Jokowi Ditanam Di Toraja

    Bibit Kopi Unggulan Bantuan Jokowi Ditanam Di Toraja

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2019
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 205
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae dan Kepala Bagian (Kaban) Litbang Pertanian bersama petani menanam bibit kopi di Manggau’, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Selasa (12/03). Bibit kopi unggul yang di tanam ini diserahkan langsung oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman yang merupakan bantuan langsung dari Presiden Joko Widodo, yang diperuntukan […]

  • PMKRI Cabang Gowa Gelar Dialog Publik Bahas Peran Pemuda dalam Mengawal Pemilu 2024

    PMKRI Cabang Gowa Gelar Dialog Publik Bahas Peran Pemuda dalam Mengawal Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 258
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – GOWA Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sanctus Robertus Bellarminus Cabang Gowa menggelar dialog publik dengan tema “Media dan Budaya Gen-Z Dalam Kontestasi Elektoral” dan dirangkaikan dengan deklarasi pemilu damai 2024. Digelar di Ngunjuk Kopi, Gowa, Minggu (14/01/2024). Hadir perwakilan dari Polres Gowa Kompol Darwis Daud, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu […]

  • Pemkot Parepare Tingkatkan Upaya Kendalikan Inflasi Melalui Kopi Pasar Murah di Soreang

    Pemkot Parepare Tingkatkan Upaya Kendalikan Inflasi Melalui Kopi Pasar Murah di Soreang

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 322
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) terus bergerak dalam upaya menstabilkan harga bahan pangan dan mengendalikan inflasi.  Di antaranya dengan menggiatkan kegiatan Kopi atau Kios Pengendali Inflasi Pasar Murah dengan menyasar setiap Kelurahan se-Parepare. Kali ini menyasar wilayah Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, tepatnya dipusatkan di halaman Kantor Kelurahan Bukit […]

expand_less