fbpx

Polemik 801 Pemilih di Tana Toraja Mulai Temui Titik Terang: KPU Ungkap Fakta

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA  Polemik terkait 801 warga yang dianggap berpotensi kehilangan hak pilih oleh Bawaslu Tana Toraja mulai menemui titik terang. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, dalam jumpa pers pada Jumat (30/8/2024).

Berthy mengungkapkan bahwa isu mengenai 801 warga tersebut sempat menjadi perdebatan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi, yang berlangsung di Hotel Sheraton Makassar pada Jumat, 16 Agustus 2024 lalu.

Namun, setelah dilakukan pengecekan data antara Bawaslu dan KPU Tana Toraja, tudingan hilangnya hak pilih tidak terbukti. Bawaslu menyodorkan empat sampel data untuk diverifikasi, tetapi hasilnya tidak ada satu pun yang menunjukkan bahwa warga kehilangan hak pilih.

“Saat itu, empat data dari Bawaslu disandingkan, tetapi tidak ada satu pun yang membuktikan adanya warga yang kehilangan hak pilih,” jelas Berthy.

Pasca pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tana Toraja, Intan Parerungan, segera berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa, melalui telepon. Intan meminta agar data pemilih yang diklaim Bawaslu berpotensi kehilangan hak pilih segera diserahkan ke KPU untuk diverifikasi.

“Kami sampaikan bahwa jika ada masalah terkait administrasi kependudukan (Andikduk), hal itu akan dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” ungkap Berthy.

Namun, baru pada 27 Agustus 2024, KPU Tana Toraja menerima surat dari Bawaslu yang melampirkan 804 data pemilih. Data tersebut dinilai tidak lengkap dan tidak didukung oleh bukti autentik.

“Lampiran yang diberikan hanya berisi rekapitulasi nama kecamatan, kelurahan/desa, serta nama pemilih dengan keterangan masing-masing. Tidak ada bukti autentik yang dilampirkan, sehingga tidak ada yang bisa kami verifikasi,” jelas Berthy.

KPU Tana Toraja menindaklanjuti hal tersebut pada 28 Agustus 2024 melalui surat No. 1025, yang berisi tanggapan resmi atas penyampaian Bawaslu. KPU menyatakan bahwa sesuai regulasi, mereka tidak dapat memproses data yang tidak dilengkapi dengan elemen data lengkap dan dokumen pendukung, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau biodata penduduk lainnya.

Polemik ini bermula saat Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, mengungkapkan kepada media pada Minggu, 11 Agustus 2024, bahwa Bawaslu telah mengidentifikasi dua potensi pelanggaran setelah penetapan DPS.

Salah satunya adalah potensi hilangnya hak pilih bagi 801 warga yang seharusnya terdaftar dalam DPS.

Theofilus mengklaim bahwa hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan 801 pemilih tidak tercantum dalam DPS yang baru saja ditetapkan oleh KPU Tana Toraja. Namun, ironisnya, Theo Limongan tidak menyampaikan temuan tersebut dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS KPU Tana Toraja, melainkan menyampaikannya kepada media.

Hingga berita ini diturunkan, Theofilus Limongan belum dapat menunjukkan bukti berupa dokumen pendukung yang lengkap, seperti KTP elektronik, KK, IKD, biodata penduduk, atau bukti autentik lainnya yang memperkuat klaim hilangnya hak pilih 801 orang tersebut kepada KPU.

Irsad/ZK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Eva Stevany Rataba Buka Workshop Tentang Pentingnya Rapor Pendidikan untuk Perbaikan Pembelajaran

ZONAKATA.COM - TORAJA UTARA Eva Stevany Rataba anggota DPR RI Komisi X bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi...

Berita Lain