KPU: Tidak Laporkan Dana Kampanye, Caleg Terpilih Tidak Akan Ditetapkan
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 26 Apr 2019
- print Cetak

Nampak jajaran pengurus PDI Perjuangan melaporkan dana kampanyenya ke KPU Tana Toraja.
ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Masa penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) partai politik dibuka hingga 1 Mei 2019. Tahapan penyerahan LPPDK itu mulai 26 April sampai 1 Mei 2019.
Menurut Komisioner KPU Tana Toraja Divisi Hukum dan Pengawasan, Alexander Kambuno jika parpol tak laporkan LPPDK hingga batas waktu yang ditentukan, calon terpilih tidak akan ditetapkan.
“Jika parpol tak laporkan LPPDK hingga batas waktu yang ditentukan, maka calon terpilihnya tidak akan ditetapkan,” tegas Alexander, Jumat (26/4)
Alexander menambahkan, hingga hari ini sudah 8 partai politik yang sudah menyerahkan LPPDK. Yakni Partai Perindo, Golkar, Hanura, PKPI, Berkarya, Demokrat, PKS dan PDI Perjuangan.
Dia berharap agar parpol yang belum memasukkan LPPDK untuk mematuhi jadwal penyerahan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Saya ingin mengingatkan agar parpol yang belum memasukannya LPPDK, agar dipatuhi betul jadwalnya dan diserahkan tepat waktu jangan sampai terlambat,” tegas Alexander. **
- Penulis: Gibran
