Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Lembang di Toraja Utara, Kerugian Hampir 1 M
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
- print Cetak

Siaran pers penetapan dan penahanan tersangka “YS" dan “SD” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Lembang/desa dan alokasi dana lembang/desa di desa Batu Busa, Buntupepasan, Toraja Utara TA.2020-2021.
ZONAKATA.COM – Toraja Utara, Kasus korupsi kembali menjerat Kepala Lembang (Desa) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Adalah Kepala Lembang Batu Busa, Kecamatan Buntu Pepasan, YS dan sang bendahara SD.
Keduanya bahkan sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Makale, Erianto Paundanan mengungkap, kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 952 juta.
Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Toraja Utara.
“Kurang Rp 40 juta lebih lagi sudah bisa capai Rp 1 miliar,” kata Erianto saat gelar jumpa pers di Kantornya Selasa (25/10/2022) sore.
Erianto menjelaskan, kedua tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, keduanya resmi ditetapkan tersangka.
Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Tana Toraja.
“Oleh jaksa penyidik merekomendasikan untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Erianto juga menjabarkan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Diantaranya :
1. Menyalagunakan anggaran pembuatan jembatan.
2. Pemeliharaan atau pengerasan jalan.
3. Menyalagunakan dana rehab rumah tidak layak huni.
4. Pembangunan sambungan air bersih.
5. Dana Bumlem sekitar Rp 95 juta.
6. Honor makan-minum pegawai.
7. Menyalagunakan BLT Covid-19 sekitar Rp 90 juta.
Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU tindak pidana korupsi dijunto-kan ke perbuatan berlanjut dan dilakukan secara bersama-sama serta subsider Pasal 3 dijunto-kan ke perbuatan berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama.
Tom/ZK
- Penulis: zonakatacom
