Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Pemuda Tanggung Diciduk Polisi
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 16 Mar 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kepolisian Resor Tana Toraja kembali mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Pelaku dengan inisial BC yang telah berusia 35 tahun tega melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya, FA yang baru berusia 6 tahun.
Kronologis kejadian menurut saksi AMR, bahwa kasus ini terjadi pada bulan Maret ini, dimana pelaku memanggil korban dengan iming – iming uang sebesar Rp.5 ribu rupiah.
Setelah itu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, namun aksi pelaku keburu dilihat oleh AMR yang membuat pelaku lari terbirit birit.
Atas kejadian itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tana Toraja untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Unit Resmob Polres Tana Toraja pun kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku di Mengkendek sekitar pukul 23.30 Wita, Jumat (15/3).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan, mengatakan jika pelaku pencabulan itu telah ditangkap dikediamannya.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terkait motif pelaku. Dan tentunya kasus ini kami masih akan dalami lagi,” jelas Jon.
嘉亞迪
- Penulis: zonakatacom
