Kurungan Penjara Menanti Para Pelaku Judi Sabung Ayam di Tana Toraja
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Minggu, 13 Feb 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Tim Patroli Bermotor (Patmor) Sat Samapta Polres Tana Toraja, yang dipimpin oleh Aipda Alpian Somalinggi, melakukan operasi penghentian judi sabung ayam di Salu, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Minggu, (13/02/2022).
Tiga orang terduga pelaku beserta empat ekor ayam saat ini diamankan di Mapolres Tana Toraja dan diserahkan Ke Reskrim untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kasat Samapta AKP. Gunarni Munda yang di konfirmasi membenarkan perihal kegiatan operasi judi sabung ayam yang dilakukan oleh personilnya.
“Patroli Cipta Harkamtibmas rutin dilaksanakan oleh personil Sat Samapta dengan tujuan untuk menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi warga, baik melalui patroli dialogis, patroli bersepeda maupun patroli bermotor, unit Patmor yang dipimpin oleh Aipda Alpian Somalinggi melakukan operasi penghentian judi sabung ayam di Salu Kecamatan Makale.” tegas Gunardi.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP. Syamsul Rijal yang di konfirmasi terkait hal ini juga membenarkan perihal diamankannya terduga pelaku judi sabung tersebut.
“Iya benar, kami ucapkan terimakasih kepada rekan – rekan Patmor Sat Samapta yang proaktif melakukan patroli Cipta Harkamtibmas yang berhasil menghentikan praktek judi sabung ayam, saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan, dan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku.” kata Syamsul.
Syamsul Rijal melanjutkan keterangannya bahwa ancaman pidana bagi pelaku dikenakan pasal 303 Subs 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana 4 hingga 10 tahun kurungan penjara.
Menyikapi perihal judi sabung ayam yang mulai bermunculan di berbagai tempat,
Kapolres Tana Toraja AKBP. Juara Silalahi pun angkat bicara.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, saya tetap komitmen pada upaya kepolisian dalam memerangi penyakit masyarakat ini, dan kali ini kembali saya tegaskan, tidak ada tawar menawar bagi para pelaku judi sabung ayam yang tertangkap.” kata Kapolres Tana Toraja.
Juara Silalahi juga menghimbau sekaligus memperingatkan para pelaku untuk menghentikan praktik judi sabung ayam karena pihaknya akan menindak tegas para pelaku.
“Stop! Penyakit Masyarakat ini, Hentikan dari sekarang atau berakhir di dalam penjara, saya ulangi, STOP DARI SEKARANG atau BERAKHIR DI PENJARA “. Tegas Kapolres Tana Toraja, AKBP. Juara Silalahi.
Sumber: Humas Polres Tana Toraja
- Penulis: zonakatacom
