Kasasi KLKH Dikabulkan MA, Hutan Lindung Latimojong Sah Kawasan Hutan
- account_circle Gibran
- calendar_month Minggu, 6 Feb 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Hutan Lindung Latimojong yang terletak di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai kawasan hutan, Jumat (4/2).
Sebelumnya lokasi hutan lindung yang terletak di dusun Buntu ini diklaim Lai Sakke sebagai miliknya. Setelah melalui proses yang panjang akhirnya hutan lindung itu dinyatakan sebagai kawasan hutan.
Peristiwa itu berawal saat Tim SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Sulsel didukung Kepolisian Resort (Polres) Tana Toraja pada 28 Mei 2019 silam, mengamankan pembalak liar di kawasan Hutan Lindung Latimojong.

Namun para pembalak liar itu tidak menerima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makale sebanyak 3 kali. Dua tuntutan praperadilan dicabut dan satu perkara telah diperiksa dan diputuskan hakim kalau permohonan itu tidak dapat diterima.
Lai Sakke yang merupakan orangtua salah satu pembalak liar itu, kemudian mengajukan gugatan perdata ke PN Makale melawan KLHK cq. Ditjen Gakkum cq. Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.
Dalam gugatan itu, Lai Sakke mengklaim jika kawasan Hutan lindung Latimojong itu merupakan warisan dari keturunan almarhum Ne Basan yaitu Lai Sakke alias Ne Ana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale pun mengabulkan seluruh gugatan itu.
KLHK yang tidak menerima putusan itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Pada 6 November 2020, Majelis Hakim PT Makassar malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale.

KLHK kembali tidak menerima putusan Majelis Hakim PT Makasar dan mengajukan kasasi ke MA. Majelis Hakim MA memutuskan membatalkan putusan PT Makassar (yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale).
Majelis Hakim MA dalam putusannya secara tegas menyatakan bahwa Lai Sakke tidak memiliki alas hak yang sah sebagai bukti kepemilikan atas obyek sengketa yang merupakan kawasan Hutan Lindung Latimojong.
Sementara itu Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, Sabtu (5/2) menyatakan jika putusan Mahkamah Agung menunjukkan jika gugatan KLHK sudah tepat.
“Ditolaknya klaim lahan itu menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat. Ini menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak klaim lahan di kawasan hutan,” kata Dodi Kurniawan.

Dodi juga mengapresiasi putusan MA yang menguatkan legalitas Hutan Lindung Latimojong dan sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha menguasai dan merusak kawasan lindung dengan berbagai alasan.
“Menyikapi hasil putusan kasasi ini, maka penyidik Gakkum akan segera menyeret dan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka A sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Diketahui, pelaku selain merusak kawasan hutan lindung dengan melakukan penebangan pohon, juga mendirikan industri kayu secara illegal.**
Foto: istimewa
- Penulis: Gibran
