Tiga Pelaku Judi Sabung Ayam di Tangkap Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 17 Jan 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Tiga warga terduga pelaku judi sabung ayam ditangkap Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (16/1/2022) kemarin di Kelurahan Tangti, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga.
Menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat ke TKP. Sekira pukul 14.00 Wita, Polisi melakukan penggerebekan.
Alhasil tiga terduga pelaku judi sabung ayam ditangkap.
“Kejadiannya Minggu kemarin, tim lakukan penggerebekan dan menangkap tiga terduga pelaku,” papar Juara Senin (17/1/2022) sore.
Ketiga terduga pelaku yakni MD (70), RD (34) dan AG (60). Mereka setelah ditangkap lalu digelandang ke Mapolres Tana Toraja.
Sejumlah barang bukti juga diamankan Tim Batitong Maro dalam penggerebekan tersebut.
Diantaranya, enam ekor ayam jago, benang pengikat taji, delapan unit sepeda motor dan uang tunai Rp 3 juta lebih.
Sementara, tak lama usai penangkapan Tim Penyidik Polres Tana Toraja lakukan gelar perkara. Alhasil, dari tiga terduga pelaku, dua diantaranya ditetapkan tersangka.
Masing-masing AG yang merupakan warga Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
Kemudian RD, warga Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek, Tana toraja.
Sedangkan satu terduga pelaku lainnya yakni MD, dibebaskan. MD tidak terbukti terlibat dalam praktek judi sabung ayam tersebut. (*)
- Penulis: zonakatacom
