ZONAKATA.COM – JAKARTA Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan pindah tugas dalam kurun waktu 10 tahun sejak pengangkatan.
Jika tetap mengajukan perpindahan tanpa memenuhi syarat, maka akan dianggap mengundurkan diri.
“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tegas Zudan, dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (30/1/2025).
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.
Menurut Zudan, setiap pelamar pengadaan ASN sudah berkomitmen untuk mengabdi minimal 10 tahun di instansi yang dilamar.
Sejak awal, mereka telah menandatangani surat pernyataan bersedia tidak mengajukan perpindahan dengan alasan pribadi sebelum masa pengabdian tersebut terpenuhi.
Di sisi lain, Zudan mengingatkan ASN agar tetap bersyukur atas pekerjaannya. Ia menegaskan bahwa ASN harus merasa beruntung karena hanya merasakan lelah bekerja, dibandingkan dengan mereka yang masih berjuang mencari pekerjaan.
Untuk ASN muda, Zudan berpesan agar mereka tetap menjaga integritas, berani mengambil risiko, dan selalu mengembangkan kemampuan.
Menurutnya, ASN harus memiliki inovasi dalam menghadapi tantangan, tetapi tetap bersabar dan bersyukur atas kesempatan yang dimiliki.
Dengan ketegasan aturan ini, pemerintah berharap ASN dapat bekerja lebih profesional dan berkomitmen terhadap instansi masing-masing, demi pelayanan publik yang lebih baik dan berkelanjutan.*