Zudan Arif Fakhrulloh
ASN Wajib Mengabdi 10 Tahun, Minta Pindah Tugas Dianggap Mengundurkan Diri
- calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
- visibility 267
- 0Komentar
ZONAKATA.COM – JAKARTA Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan pindah tugas dalam kurun waktu 10 tahun sejak pengangkatan. Jika tetap mengajukan perpindahan tanpa memenuhi syarat, maka akan dianggap mengundurkan diri. “Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tegas Zudan, dikutip […]
