Antisipasi Lonjakan Covid-19, Warga Dilarang Merayakan Malam Tahun Baru di Plaza Kolam Makale
- account_circle Gibran
- calendar_month Kamis, 16 Des 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Warga Tana Toraja dilarang merayakan malam pergantian tahun di tempat-tempat umum. Larangan ini disampaikan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung.
Bupati menyebut, larangan di tempat umum ini, salah satunya di Plaza Kolam Makale.
“Tidak ada perayaan malam tahun baru di Plaza Kolam Makale,” jelas Theofilus.
Larangan ini karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Meski saat ini di Tana Toraja kasus Covid-19 sudah melandai. Bahkan saat ini rumah sakit rujukan RSUD Lakipadada sudah nihil pasien Covid-19.
Sebelumnya, untuk memastikan keamanan dan penertiban prokes saat natal dan tahun baru, Polres Tana Toraja akan menurunkan 325 personel. Ratusan personel ini akan disiagakan di berbagai titik, termasuk di depan Gereja saat ibadah natal berlangsung.
“Tentunya kita akan melakukan pengamanan disekitar gedung Gereja saat ibadah natal,” ucap Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu beberapa waktu lalu.
Selain pengamanan, Polres juga akan rutin melakukan patroli dan razia vaksin. Serta mendirikan pospam di berbagai tempat. Kapolres juga mengimbau warga untuk tidak membunyikan petasan.
Apalagi dibunyikan di dekat gedung gereja atau dapat menganggu orang lain. Bagi yang melanggar bisa dikenakan UU darurat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara, saat pelaksanaan ibadah natal di Gereja harus menerapkan protokol kesehatan. Terkait hal itu, Tim Satgas Covid-19 Tana Toraja sudah membuat aturan khusus.
Salah satunya, bagi jemaat yang akan ikut ibadah natal di Gereja wajib telah divaksin Covid-19 dosis pertama. Tim Satgas juga mengatur jumlah atau kuota jemaat yang akan ikut ibadah natal.
Aturan tersebut mengikuti zona wilayah. Seperti zona hijau 75 persen, kuning dan orange 50 persen serta zona merah 25 persen.
Toru/ZK
- Penulis: Gibran
