ZONAKATA.COM – TANA TORAJA “Tim Batitong Maro” Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja kembali sukses menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Minggu (30/5). Pelaku ditangkap saat akan menjual motor hasil curiannya.
Peristiwa pencurian itu terjadi Kamis 27 Mei 2021 lalu sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu Nasruddin memarkir motor maticnya didepan kosannya yang terletak di Jln Starda Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale.
Namun motor merk Mio J yang diparkirnya itu hilang pada keesokan harinya. Padahal saat itu motor dalam keadaan terkunci leher. Ia pun bergegas melaporkan peristiwa pencurian motor yang dialami itu kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan itu “Tim Batitong Maro” langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Setelah dua hari melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berinisial RR (20 tahun) warga Enrekang akhirnya ditangkap di Pasar Makale saat akan menjual motor curiannya itu.
Penangkapan itu dipimpin oleh Bripka Alpian Somalinggi. Terduga RR bersama barang bukti sebuah sepeda motor matic digelandang ke Mapolres Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut.
“Iya pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tana Toraja. RR ditangkap petugas saat akan menjual motor hasil curiannya itu di Pasar Makale,” kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP H.Syamsul Rijal.
Syamsul menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga RR mengakui perbuatannya dan menyebutkan lokasi dimana motor itu dicuri. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada RR yaitu pasal 363 Ayat (1) ke 3e subs pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Terduga RR telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3e subs pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun “. Pungkasnya.
Anjas/Rls/ZK