Kapolres: Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Butuh Perhatian Serius
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 21 Feb 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kasus persetubuhan anak di bawah umur cukup marak terjadi di Kabupaten Tana Toraja. Hal ini menunjukkan perilaku remaja saat ini semakin mengkhawatirkan. Selain itu, sosialisasi terkait bahaya seks bebas sebelum menikah masih belum maksimal untuk mencegah perilaku yang menyimpang itu.
Kapolres Tana Toraja, AKBP. Julianto P. Sirait mengatakan, perilaku tersebut bisa jadi merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan dan bisa jadi yang tampak di atas hanya sedikit, namun di bagian bawah masih banyak yang tidak terungkap.
”Yang diketahui mungkin yang sampai berlanjut ke proses hukum saja, namun di luar itu bisa sangat banyak,” ujarnya, Rabu (20/2).
Dikatakan jika pada awal tahun ini saja, Polres Tana Toraja telah menangani 11 kasus persetubuhan anak dibawah umur dimana 9 kasus ditangani Unit PPA Satuan Reskrim dan 2 kasus ditangani Polsek Rantepao.
“Dari 11 kasus itu, kita telah tetapkan 15 tersangka dan semua berkas telah dirampungkan dan dikirim ke JPU Kejari Tana Toraja, dimana 3 diantaranya sudah P-21,” jelas Julianto.
Julianto menambahkan, maraknya persetubuhan anak dibawah umur terjadi karena disebabkan beberapa faktor seperti kurangnya pengenalan seks sejak dini terhadap anak, penggunaan media sosial yang tidak bijak, cara berpacaran yang begitu bebas serta kurangnya peran dari orangtua.
Untuk itu langkah yang dilakukan oleh Polres Tana Toraja dalam meminimalisir terjadinya persetubuhan anak dibawah umur yaitu aktif melakukan sosialisasi baik dikegiatan pemerintah, masyarakat maupun kegiatan keagamaan.
Dalam memaksimalkan langkah yang telah ditempuh, Polres Tana Toraja juga akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah khususnya institusi terkait seperti Pusat Pengaduan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang berada dibawah naungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
“P2TP2A merupakan yang berkompeten untuk mengantisipasi maraknya kasus persetubuhan anak dibawah umur, untuk itu kita akan mempertanyakan sudah sejauh mana langkah antisipasi yang mereka telah dilakukan,” ujar Kapolres.
Dijelaskan, P2TP2A seharusnya sejak dini telah melakukan tindakan nyata untuk mencegah terjadinya persetubuhan anak dibawah umur.
Gibran
- Penulis: zonakatacom
