Frans Lading: Intimidasi Seseorang dalam Memilih Paslon Itu Pelanggaran Konstitusi
- account_circle Gibran
- calendar_month Kamis, 26 Nov 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pengacara Muda Frans Lading menegaskan memaksakan kehendak atau intimidasi dalam memilih salah satu calon pemimpin kepada pihak lain merupakan pelanggaran konstitusi.
Hal itu dikemukakan Frans menyusul maraknya intimidasi serta ancaman terhadap warga menjelang Pilkada di Tana Toraja. Ia mengingatkan pelaku pengancaman untuk memilih Paslon tertentu sanksinya bisa berupa pidana kurungan penjara.
“Hati hati, saya ingatkan kepada orang-orang yang melakukan dan ingin melakukan untuk menyudahi, ingat sanksinya tidak main-main lho, kamu mau di penjara? Jika kalian dipenjara belum tentu paslon yang kalian kampanyekan itu mau memperhatikan kalian menghadapi proses hukum, kasian kalian,” ujarnya.
Sanksi bagi yang melanggar tercantum dalam UU Pilkada Pasal 182 a yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan dan paling banyak Rp 72 juta.
Pengacara yang berkantor di Jakarta itu menjelaskan kejahatan terhadap hak kebebasan memilih adalah kejahatan terhadap hak-hak konstitusional. Tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun mempengaruhi seseorang dalam penyelenggaraan pilkada atau pemilu.
Menurutnya paksaan oleh satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan memilih pasangan calon pemimpin yang diusungnya merupakan kesesatan dalam memaknai loyalitas terhadap calon yang diusungnya.
“Seorang atasan di sebuah instansi sah-sah saja mengampanyekan kepada bawahannya untuk memilih calon yang dia suka. Tapi merupakan sebuah pelanggaran jika atasan atau lembaga memaksakan kehendaknya tersebut,” jelasnya.
Menanggapi rekaman percakapan pengancaman terhadap petugas kebersihan di Objek Wisata Religi Burake yang juga tenaga PHT, Frans mengatakan itu merupakan teror dalam demokrasi. Dia juga berharap Bawaslu segera menindak lanjuti rekaman yang viral itu.
“Jadikan sebagai temuan tidak usah menunggu laporan masyarakat, apalagi yang merekam oknum Honorer yang dididuga diintimidasi itu jelas identitasnya. Sangat disayangkan era demokrasi masih memakai pola-pola kekuasaan, bagaimana mau melahirkan seorang pemimpin jika masih dipenuhi dengan cara – cara kotor. Bawaslu sebagai penegak hukum dan pengawasan jalannya proses demokrasi harus bertindak tegas terhadap siapapun yang diduga pelanggar UU Pilkada,” pungkasnya.
rls-atj
- Penulis: Gibran
