Bawaslu: Bupati Harus Memiliki Ijin Cuti Dulu Sebelum Kampanye
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 25 Jan 2019
- print Cetak

Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae (int)
ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Niat Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae untuk turun mengkampanyekan salah satu pasangan Capres Cawapres pada tanggal 25 sampai 27 januari mendatang mendapat lampu kuning dari Bawaslu Tana Toraja.
Bawaslu mengingatkan Bupati untuk memiliki ijin cuti terlebih dahulu sebelum turun berkampanye. Ketua Bawaslu Tana Toraja Serni Pindan mengatakan sesuai dengan PP No. 32 Tahun 2018 yang mengatur cuti pelaksanaan kampanye pemilu sudah jelas khususnya dalam pasal 35 dan 36.
“Dalam pasal 35 ayat 1 huruf c telah jelas dinyatakan bahwa permintaan cuti bagi bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” jelas Serni.
Dijelaskan jika permintaan cuti sebagaimana bunyi pasal 35 ayat 3 dalam PP ini diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye. Dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye.
Dikatakan jika kepala daerah memiliki hak untuk mengajukan cuti kampanye. Namun cuti kampanye hanya bisa diambil satu hari kerja setiap pekan, sementara untuk hari libur kepala daerah bebas berkampanye.
“Cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye, sedangkan hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye,” jelas Serni.
Untuk bupati atau walikota dan wakil bupati atau wakil walikota meminta pengajuan cuti ke gubernur untuk diproses.
Pengajuan ijin cuti bagi bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota disampaikan ke gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.
“Nantinya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan menyampaikan persetujuan pemberian cuti kepada bupati yang bersangkutan serta kepada KPUD paling lambat 4 hari sebelum bupati memulai kampanye,” terang Serni.
Gibran Raka
- Penulis: zonakatacom
