Belum Dapat Formulir C6, Pemilih Dapat Menghubungi Petugas KPPS
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 16 Apr 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pemilih yang belum mendapatkan formulir C6 atau surat pemberitahuan dapat menghubungi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
Namun menurut Komisioner KPU Tana Toraja Intan Parerungan bahwa pemilih jangan kuatir jika belum mendapatkan formulir C6 asal terdaftar dalam DPT.
Karena Formulir C6 bukanlah sebagai syarat memilih pada Pemilu 2019 tetapi hanya merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih.
“Formulir C6 merupakan pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih oleh KPPS, dimana formulir C6 ini menginformasikan nomor TPS, alamat TPS, hingga nama pemilih,” jelas Intan, Senin (15/4).
Dikatakan pemilih yang belum mendapatkan formulir C6, dapat langsung menanyakan kepada petugas KPPS, karena distribusi C6 kepada warga dilakukan oleh KPPS.
Namun apabila pemilih tersebut belum mendapatkan C6 nya, yang bersangkutan bisa langsung ke TPS untuk memilih sepanjang terdaftar didalam DPT dengan membawa KTP atau identitas lainnya.
“Walaupun belum mendapatkan formulir C6, pemilih bisa langsung ke TPS dimana dia terdaftar didalam DPT dengan membawa KTP atau identitas lainnya seperti KK, Paspor, SIM atau Surat Keterangan bahwa sudah perekaman,” ungkapnya.
raka
- Penulis: zonakatacom
