Setubuhi Anak di Bawah Umur Pemuda Ini Diamankan Polisi
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 23 Mei 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – PALOPO Seorang pemuda tanggung berinisial RE (21 thn) dibekuk tim Resmob Sat Reskrim Polres Palopo, dirumahnya Jalan Cakalang Baru, Jumat (23/5).
RE diamankan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap MA yang masih berusia di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Pores Palopo, AKP Ardy Yusuf bahwa berdasarkan keterangan dari korban MA, persetubuhan terjadi pada 12 Mei lalu. Dimana pelaku menjemput korban dirumahnya kemudian dibawah disebuah kamar kos yang terletak di Jalan Ahmad Razak, Palopo.
“Pelaku menjemput korban dirumahnya kemudian membawanya ke tempat kos yang ada disekitar Jalan Ahmad Razak, disitulah awal persetubuhan itu terjadi,” ungkap Ardy Yusuf.
Dikatakan bahwa saat berada di dalam kamar kos itu, pelaku kemudian menyetubuhi korban sebanyak tiga kali lalu meninggalkannya.
“Sesuai hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Namun ia mengaku hanya menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Kini pelaku RE telah diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
📷 rls
- Penulis: zonakatacom
