9 Ribu Lebih e-KTP di Toraja Utara Dimusnahkan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 19 Des 2018
- print Cetak

Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai tata cara pemusnahan e-KTP yang rusak ribuan e-KTP di Toraja Utara dimusnahkan.
ZONAKATA.COM, TORAJA UTARA – Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai tata cara pemusnahan e-KTP yang rusak ribuan e-KTP di Toraja Utara dimusnahkan. Dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ itu, Kemendagri memerintahkan agar e-KTP dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara pun melakukan pemusnahan e-KTP sebanyak 9.456 keping, dengan rincian pindah alamat luar sebanyak 8.352 dan pindahan dari luar sebanyak 1104.
Pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar ini dilaksanakan didepan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara rabu (19/12)
Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh anggota KPU Toraja Utara, Bawaslu Toraja Utara serta dari TNI – Polri. Usai pemusnahkan e-KTP, Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan serta kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, selain itu untuk menghindari penyalahgunaan KTP El (e-KTP) yang rusak atau invalid.
“ Ini untuk meningkatkan mutu pelayanan dalam rangka tertib administrasi dan menghindari terjadinya penyalahgunaan e-KTP yang sudah rusak maupun yang Invalid” ujar Kalatiku.
Selain itu upaya ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam mendukung penyelenggara pemilu serentak tahun 2019, dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
“Ini juga merupakan upaya meyakinkan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu serentak pada 17 april mendatang, bahwa pemilu benar – benar berjalan demokratis, dimana KPU dan Bawaslu memastikan jumlah DPT sudah akurat serta tidak memungkinkan lagi ada penggandaan e-KTP.” kunci Kalatiku.
Ajhie
- Penulis: zonakatacom
