Wakil Bupati Tana Toraja Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018
- account_circle Gibran
- calendar_month Sabtu, 15 Jun 2019
- print Cetak

Nampak Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara menyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 kepada DPRD Tana Toraja (foto KL)
ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara
menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Toraja tahun anggaran 2018 pada Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja, Jumat (14/6).
Victor mengatakan penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 didasarkan pada undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Dimana kepala daerah berkewajiban mengajukan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dalam laporan realisasi anggaran 2018 itu Wakil Bupati, menyebut Pendapatan Rp 1.071.079.856.692,94, Belanja Rp 1.122. 455.378.273,34 sehingga Surplus/defisit Rp 51.375.521.580,40.
Sedangkan penerimaan Pembiayaan Rp.73.312.138.814,76, Pengeluaran Rp.5.000.000.000, sehingga Netto Rp.68.212.138.814,76.
Untuk sisa lebih pembiayaan Anggaran sebelum Koreksi Rp 16.836.617.234,36 Koreksi silpa (Rp 416.449.982,30), Silpa Tahun Anggaran 2018 Rp 16.420.167.252,06
Sementara Neraca digambarkan, posisi keuangan Pemda Tana Toraja per 31 Desember 2018 meliputi, Asset Rp.1.835.800.337.166, 23, Kewajiban Rp.49.274.817.194,30, dan Ekuitas Rp.1.786.552.519.971,93, sedang Saldo Akhir Kas Rp 16.610.578.482,06
Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi yang memimpin sidang paripurna itu mengatakan bahwa DPRD akan segera membentuk Pansus yang masa kerjanya selesai sebelum anggota DPRD baru dilantik pada September 2019 mendatang.
- Penulis: Gibran
