KPU: Kotak Suara Berbahan Karton Dipakai Sejak Pemilu 2014
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 17 Des 2018
- print Cetak

ZONAKATA.COM – Penggunaan kotak suara dari bahan kertas karton, KPU dikritik oleh publik karena penggunaan kotak suara dari karton ini dinilai rawan rusak dan mudah dibuka sehingga rawan kecurangan.
Ketua KPU Arief Budiman pun menanggapi kritik tersebut dan mengatakan jika perdebatan soal kotak suara itu seharusnya terjadi 5 tahun lalu karena jenis ini sudah dipakai sejak pemilu sebelumnya.
“Kotak suara berbahan karton yang kedap air itu bukan hal yang baru, karena kotak suara sejenis sudah digunakan pada Pemilu Presiden 2014 lalu dan tiga kali pada Pemilu Kepala Daerah tahun 2015, 2017 dan 2018,” jelas Arief.
Arief menjamin, selain kedap air, kekuatan kotak suara berbahan karton tersebut setelah diuji beban mampu menahan beban hingga 100 kilogram, jadi kotak ini aman untuk digunakan dan dijamin keamanannya.
Selain itu, kotak suara berbahan karton bersifat kedap air, tidak akan rusak ketika terpercik air atau terguyur hujan. Tak hanya itu saja, kotak ini juga menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi dan distribusi.

Bahan karton kedap air untuk kotak suara Pilpres 2019 dan spesifikasinya juga diatur dan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam pasal 7 ayat 1 sampai 4 dijelaskan bahwa Kotak suara terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter dan berwarna putih.
Dijelaskan pula jika dalam menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi itu, KPU tdk bisa menetapkan sepihak, namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, melalui forum RDP.
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut bentuk kotak suara yang ramai disebut berbahan kardus saat ini atas dasar kesepakatan partai politik (parpol) di DPR
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat diskusi di D’hotel, Jakarta Selatan baru – baru ini mengatakan jika masyarakat jangan terpancing dengan polemik kotak suara yang dimanfaatkan oleh sejumlah politikus karena hal itu dikhawatirkan menimbulkan kontroversi dan isu menyesatkan.
Untuk itu Titi menyarankan agar KPU menjelaskan ke publik terkait polemik kotak suara ini. Selain itu, dia menyebutkan jika problem kotak suara jangan hanya dilihat dari bentuknya, tetapi juga sistem pengawasan.
Dikatakan jika KPU semestinya mengambil langkah dengan menjelaskan secara utuh komperhensif terukur akuntabel dan sistematis kepada publik, sehingga publik tidak dibawa ke ranah spekulasi dan juga informasi yang sifatnya menyesatkan. (**)
- Penulis: zonakatacom
