ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Penyidik dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja melakukan pelimpahan perkara dan barang bukti (tahap II) Berkas Perkara Jaringan Peredaraan Gelap Narkoba Toraja – Sidrap.
Pelimpahan berkas perkara itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja dilakukan pada Kamis (13/2). Penyidik melimpahkan berkas tiga tersangka atas nama YS alias SN, AK alias EK dan LUT alias LU.
“Hari ini tahap II, kita penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja terkait perkara tindak pidana narkotika yang sebelumnya di tangkap pada bulan Oktober 2019,” kata Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo.
Secara terpisah melalui Kasi Pemberantasan Andarias BP, juga memberikan penjelasan perihal penangkapan masing-masing tersangka yang ditangkap secara terpisah oleh Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja,
“SN ditangkap di Toraja dan diketahui memesan narkotika dari seseorang yang bernama AK di Sidrap, beberapa hari kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap EK di Rappocini Makassar dan selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap TSK LU di Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap,” jelas Andarias.

Pelimpahan Berkas Perkara ini langsung diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tana Toraja Tana Toraja, Vidi Edwin Parluhutan Siahaan.
“Selanjutnya kita segera menyelesaikan administrasi untuk proses penuntutan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” pungkas Kasi Pidum.
📷 Krisna