Tidak Jera, Residivis Narkoba Ini Kembali Ditangkap Polisi
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 22 Feb 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja bekuk pelaku penguna Narkoba jenis Sabu di Jl. Pongtiku Kecamatan Makale Utara, Selasa (22/2).
Kasat Resnarkoba AKP Gerianto Pabuang, mengungkapkan sebelum melakukan penangkapan pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang berinisial YB. Diketahui pelaku merupakan residivis.
“Pelaku merupakan residivis dimana sebelumnya pelaku pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2013 dan bebas pada tahun 2016 lalu di Rutan Kelas II B Makale,” jelas AKP Gerianto Pabuang.
Saat YB di bekuk personil Sar Resnarkoba ditemukan dua buah Saset narkoba jenis sabu golongan satu didalam sakunya. Selanjutnya YB diamankan dan dibawa Ke Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Tim Sat Resnarkoba berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti yaitu Narkoba jenis Sabu didalam saku celananya sebanyak dua saset,” jelas Kasat Narkoba
Dua saset narkoba jenis sabu itu seberat 1,62 gram dan merupakan narkotika golongan satu untuk itu YB akan di jerat pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebanyak 1 miliar sampai 10 miliar rupiah.

“Pelaku terancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebanyak 1 miliar sampai 10 miliar rupaih,” ungkap AKP Gerianto
Dari keterangan YB yang merupakan warga Makale, berprofesi sebagai tukang ojek dan mengaku jika ia mendapatkan barang haram tersebut dari luar Kabupaten dengan harga Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), rencananya akan di komsumsi sendiri
Saat ini pelaku YB beserta barang bukti berupa Narkoba jenis sabu golongan satu diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
*/Anjas/ZK
- Penulis: Gibran
