fbpx

Tetap Coblos Caleg, MK Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – JAKARTA Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem Pemilu.

Dalam putusan itu Hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. MK menegaskan politik uang bisa terjadi dalam semua sistem pemilu, baik proporsional terbuka atau tertutup

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

Pada putusan itu juga, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

Kemudian masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. MK menegaskan politik uang tidak dibenarkan sama sekali

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” ucap Saldi Isra.

Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” ujarnya.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memasuki Musim Hujan, Satlantas Polres Tana Toraja Gelar Apel Jas Hujan

ZONAKATA.COM - TANA TORAJA Memasuki musim hujan Polres Tana Toraja tetap akan memberikan layanan menjelang Nataru dan Pemilu 2024. Salah...

Berita Lain