ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Seorang pria berinisial YP (48 thn) warga Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Tana Toraja, ditangkap polisi karena merampok neneknya sendiri.
Pelaku merampok kalung emas serta uang tunai Rp 15,7 juta milik korban yang tidak disebut identitasnya.
“Jadi korban ini nenek pelaku, tapi nenek sepupu. Pelaku merampas kalung emas serta uang senilai Rp 15,7 juta korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad, Senin (18/12/2023).
Ahmad menjelaskan, aksi perampokan ini terjadi pada Rabu 13 Desember 2023 lalu. Di mana, korban mengalami perampokan di rumahnya sendiri.
Saat itu korban masuk rumah, pelaku datang dari arah belakang kemudian merampas kalung emas yang dikenakan korban.
Tak sampai disitu, pelaku juga merampas tas korban yang berisi uang Rp 15,7 juta. Selain dilaporkan melakukan perampokan korban juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Korban pada saat itu masuk kedalam rumah, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan merampas kalung emas milik korban serta tas yang berisikan uang tunai, pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” papar Ahmad.
Usai kejadian tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Di mana, ia nekat merampok nenek sepupunya sendiri karena terlilit hutang.
“Pengakuannya karena terlilit hutang. Jadi emas ia gadai, dan uang tunai sebagian dipakai membayar hutang-hutangnya,” ujar Ahmad.
Pelaku kini mendekam di rutan Polres Tana Toraja. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Tom/ZK