ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Ratusan massa Aliansi Masyarakat Toraja Menggugat (AMTM) kembali menggelar aksi di gedung DPRD Tana Toraja, Rabu 29 Juni 2020. Kehadiran massa AMTM ini untuk mengawal Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dan II DPRD, Pemerintah, pihak PT Malea serta perwakilan warga.
Dari pihak pemerintah hadir Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara serta sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Kebudayaan, Camat Makale Selatan, Lurah dan Kepala Lembang setempat.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tana Toraja Yohanis Lintin Paembongan dan Evivana Rombe Datu berhasil menelorkan 10 rekomendasi berdasarkan hasil masukan dari perwakilan warga serta pemerintah setempat.
Adapun 10 rekomendasi hasil rapat dengar pendapat tersebut yakni.
- Terkait PT Malea yang belum memiliki ijin tentang tempat penyimpanan sementara limbah B3 direkomendasikan kepada PT Malea untuk segera mengurus ijin tempat penyimpanan sementara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Dengan berjalannya proses ijin TPS LP3 yang direkomendasikan kepada PT Malea untuk tidak membuang limbah ke sungai yang akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, kesehatan ternak, pertanian dan perkebunan rakyat yang dialiri Sungai Sa’dan.
- Terkait dengan pemutusan tenaga kerja pada PT Malea sebanyak 433 orang yang belum dipanggil oleh PT Malea dengan ini direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja untuk berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Malea Energy dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga hari setelah RDP dilaksanakan.
- Terkait dengan situs budaya yang telah dirusak oleh PT Malea, direkomendasikan kepada PT Malea untuk segera melaksanakan ritual adat, sesuai dengan adat Toraja yaitu Makrapu Langi’.
- Merekomendasikan kepada PT Malea untuk segera melaksanakan komitmen pemenuhan air bersih masyarakat sekitar wilayah pembangunan.
- Merekomendasikan kepada PT Malea dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja untuk memperbaiki infrastruktur jalan dan jembatan yang telah rusak karena operasional pembangunan PT Malea.
- Merekomendasikan kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) region Sulawesi dan Maluku untuk meninjau lapangan dan operasional PT Malea dan menegakkan disiplin apabila PT Malea menyimpang dari dokumen Amdal yang ada.
- Merekomendasikan kepada Managemen PT Malea untuk meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang sekitar.
- Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dan PT Malea untuk melakukan revitalisasi sawah, kebun dan bantaran sungai yang terdampadari akibat pembangunan PT Malea dan akibat bencana alam.
- Merekomendasikan kepada PT Malea untuk tetap melestarikan nama Sapan Deata.