ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang juga merangkap sebagai Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Tana Toraja Anwar L yang dilaporkan ke Bawaslu Tana Toraja oleh praktisi hukum Jhony Paulus pada Sabtu (22/8) lalu karena di duga terlibat dalam politik praktis, kini telah ditindak lanjuti.
Untuk diketahui setelah laporan itu, Bawaslu memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak pelapor untuk melengkapi laporannya. Namun hingga tenggat waktu yang telah ditentukan pelapor tidak menyertakan bukti berupa dokumentasi sehingga laporan itu tidak diregistrasi.
“Tujuh hari sejak dilaporkan, pelapor tidak datang melengkapi atau dianggap tidak memenuhi unsur formil sehingga tidak diregistrasi,” kata Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan saat dikonfirmasi Senin (31/8).
Namun menurut Serni, dengan adanya laporan itu menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran terhadap kasus itu. Dan melalui penelusuran itu, ditemukan adanya dugaan pelanggaran sehingga di jadikan temuan oleh Bawaslu.
“Setelah dilakukan penelusuran kita temukan adanya dugaan pelanggaran sehingga dijadikan temuan dan diregistrasi pada tanggal 28 Agustus 2020,” jelasnya.
Setelah diregistrasi proses penanganan dugaan pelanggaran itu dilakukan selama 3 (tiga) hari. Sehingga pada 31 Agustus 2020 disimpulkan bahwa temuan tersebut telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran disiplin ASN yang diteruskan ke Komisi ASN serta Kode Etik dan Perilaku Sekretariat Bawaslu diteruskan ke DKPP.
“Karena memenuhi unsur, laporan itu kami telah teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada 31 Agustus 2020,” ungkapnya.
Pemberitahuan tentang status temuan itu telah diumumkan oleh Bawaslu Tana Toraja dengan nama terlapor Anwar Laga, nomor temuan 003/TM/PB/Kab?27.19/VII/2020 dengan status temuan diteruskan ke Komisi ASN dan DKPP. Surat tersebut ditandatangani oleh 3 Komisioner Bawaslu Tana Toraja yakni Serni Pindan, Berthy Paluangan dan M.Zuhud Muhallim.
📷 Ajhie Tangkesalu