ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Sanksi terhadap salah satu oknum anggota DPRD Toraja Utara berinisial PD yang berselingkuh dengan istri pelaut telah diputuskan, Senin (29/3).
Sanksi diputuskan dan dibacakan melalui rapat Paripurna DPRD Toraja Utara. Pembacaan sanksi dilakukan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Toraja Utara, Jusuf Tangke Manda.
Sanksi yang dibacakan berdasarkan hasil putusan anggota BK DPRD Toraja Utara. Dalam pembacaan putusan, bahwa teradu PD dari Fraksi Golkar dinyatakan terbukti.
Dimana, ia terbukti melanggar kode etik yang telah mengganggu ketentraman rumah tangga pengadu. PD juga telah melanggar sumpah janji sebagai anggota DPRD Toraja Utara.
“BK DPRD Toraja Utara memutuskan bahwa teradu anggota DPRD Toraja Utara bernama Pilipus Dambe dari Fraksi Golkar dinyatakan terbukti. Teradu telah melanggar kode etik yang telah mengganggu ketentraman rumah tangga pengadu dan melanggar sumpah janji sebagai anggota DPRD Toraja Utara,” jelas Jusuf saat membacakan hasil putusan BK.
Dalam pemberihan sanksi itu berdasarkan pasal 15 Peraturan DPRD No 2 tahun 2019 terkait pelanggaran kode etik.
“Maka Pilipus Dambe dikenai sanksi Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Alat Kelengkapan Anggota DPRD Toraja Utara sebagai pimpinan Ketua Komisi II”. Tutup Jusuf.
(Juf/ZK)