ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Bukannya kapok setelah keluar dari penjara, ATL (30 thn) residivis kasus pencurian motor di Tana Toraja, kembali harus berurusan dengan polisi.
ATL ditangkap setelah mencuri motor di Mandetek, Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara.
“Pelaku ini residivis, pada 2020 lalu pernah dipidana 16 bulan penjara dengan kasus yang sama,” papar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad, Selasa (20/12).
Ahmad menjelaskan, kasus kedua ATL dilakukan pada Rabu 14 Desember 2022 lalu. Pelaku mencuri sepeda motor D 3427 UBZ milik Barto Tola (22 thn).
Saat itu, Barto memarkir kendaraanya di sebuah pencucian mobil lalu berangkat ke Makassar. Namun saat kembali, korban sudah tak mendapati motornya. Ia pun melapor ke polisi.
Sat Reskrim setelah menerima laporan lalu melakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil ditangkap.
“Kita tangkap di Benteng Alla Enrekang, pelaku saat itu sembunyi di rumah calon istrinya,” ujar Ahmad.
Pelaku saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Tana Toraja. Dan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tom/ZK