ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Polemik pemeriksaan salah satu wartawan di Tana Toraja oleh Polisi dianggap menciderai kebebasan pers, bahkan Pimred Kabar Makassar telah melaporkan Polres Tana Toraja ke Mabes Polri.
Laporan tersebut terkait tindakan kepolisian yang memeriksa wartawan Kabar Makasar Andarias Padaunan serta menyita handphone miliknya sebagai barang bukti.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, melalui Paur Humas Ipda Ahmad Muhtar, mengatakan bahwa tudingan terhadap pihak kepolisian itu keliru.
Dikatakan jika Andarias diperiksa bukan karena kegiatan jurnalis tetapi karena adanya laporan pengaduan dari Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara.
Laporan itu diterima dengan nomor : B/67/III/2019/SPKT/Polres Tana Toraja tanggal 26 maret 2019 perihal pencemaran nama baik melalui media sosial dengan terlapor Andarias Padaunan.
Andarias dilaporkan karena diduga telah mengirimkan foto VDB saat beras dikantor Bawaslu Tana Toraja kepada salah satu akun facebook atas nama Sandabunga Aisyah yang biasa menyerang VDB dan keluarganya via media sosial.
“Atas laporan dari Wakil Bupati itulah, sehingga Penyidik Sat. Reskrim Polres Tana Toraja melakukan pemeriksaan terhadap Andarias Padaunan serta menyita handphonenya untuk kepentingan penyidikan,” jelas Ahmad.
Dikatakan jika proses pemeriksaan telah melalui SOP yang ada serta diperlakukan dengan cara yang santun. Termasuk selama pemeriksaan Andarias didampingi salah satu wartawan serta Paur Humas Polres Tana Toraja.
“Penyitaan handphone milik Andarias juga melalui persetujuan yang bersangkutan dan disaksikan oleh sejumlah wartawan,” kata Ahmad.
Kapolres Tana Toraja melalui Paur Humas menegaskan bahwa Polri bukanlah alat kekuasaan sehingga semua masyarakat mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum.
raka