ZONAKATA.COM – MAKASSAR Polres Tana Toraja melalui Unit Resmob Sat Reskrim bersama personil Polsek Rantepao kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur, jumat (18/1) malam.
Tidak tanggung tanggung Polisi menangkap dua pelaku sekaligus dirumahnya masing – masing tanpa perlawanan.
Pelaku yang diamankan yakni FPA (17 thn) dan AK (19 thn) keduanya beralamat di Tallunglipu, Toraja Utara.
Sementara korban berinsial VE (12 thn) juga beralamat di Tallunglipu. VE yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) disetubuhi oleh kedua pelaku pertengahan bulan desember 2018 lalu di Tallunglipu.
Kapolsek Rantepao Kompol Marten Buttu membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Tallunglipu.
“Kedua terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur telah diamankan di Mapolsek Rantepao untuk proses penyidikan.” ungkap Marthen.
Gibran Raka