Setubuhi Anak SMA, Pemuda Ini di Bekuk Polisi
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM -TANA TORAJA Unit Resmob Polres Tana Toraja kembali membekuk satu pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Jumat (29/5).
Pemuda yang diciduk itu berinisial IK (19 thn) diduga telah mencabuli LT yang baru berusia 16 tahun. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu terjadi Kamis 28 Mei 2020 disebuah rumah kontrakan di Medan Ringkas, Kelurahan Tondon Mamullu, Makale, sekitar pukul 11.00 Wita.

Menurut Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Ipda Iskandar bahwa jika kejadian itu bermula saat terduga IK menjemput korban LT dirumahnya di Batupapan, kemudian membawanya ke rumah kontrakan Vrn di Medan Ringkas.
“Di kontrakan itu, pelaku mengajak korban masuk ke kamar tetapi korban tidak mau. Pelaku kemudian menariknya masuk kamar dan langsung membaringkan korban di tempat tidur lalu menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” kata Iskandar.
Akibat perlakuan IK itu, korban yang baru duduk di bangku SMA itu langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tana Toraja, Jumat 29 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Berdasarkan laporan itu Unit Resmob dipimpin Ipda Iskandar langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Tak cukup satu jam pelaku IK akhirnya diciduk di rumah kontrakannya yang juga berada di Medan Ringkas.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan yang di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan itu. Saat ini pelaku IK sudah diamankan dan segera menjalani proses penyidikan di Unit PPA Polres Tana Toraja.
Berdasarkan Undang Undang Perlindungan Anak, terduga pelaku IK yang baru tamat dari SMK ini terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
📷 Humas Polres Tana Toraja
- Penulis: Gibran
