Setelah Membentuk PPK dan PPS, KPU Tana Toraja Akan Merekrut Petugas PDP

Populer

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Setelah pelaksanaan Pilpres dan Pileg, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di Indonesia.

Pilkada dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Hal tersebut dijelaskan Ketua KPU Tana Toraja Berthy Paluangan saat menggelar jumpa pers di Torajan Cafe Makale, Sabtu (1/6/2024).

Dikatakan untuk Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Proses persiapan dan penyelenggaraan Pilkada sementara berjalan,” jelas Berthy.

Dijelaskan tahapan persiapan telah dilakukan dengan membentuk badan Ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 19 Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 159 Kelurahan Lembang.

“Kita sudah rekrut 95 anggota PPK dan 447 anggota PPS. Mereka sudah mulai bekerja, seperti melakukan pemetaan TPS serta sosialisasi tahapan Pilkada,” katanya.

Sementara Koordinator Divisi Parmas SDM KPU Tana Toraja, Daniel Ta’dung mengatakan bahwa PPS dalam waktu dekat ini akan mulai merekrut anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Petugas PPDP nantinya akan bertugas membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam proses pemutakhiran data pemilih disetiap TPS,” ungkapnya.

Sedangkan Rahmat Hidayat selaku Koordinator Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan terkait partisipasi pemilih yang masih perlu ditingkatkan. Dijelaskan jika pada Pilpres dan Pileg lalu partisipasi pemilih hanya mencapai 72 persen.

Rendahnya partisipasi pemilih ini disebabkan sejumlah hal, seperti data-data kependudukan yang belum akurat dan masih perlu ditertibkan serta banyaknya warga Tana Toraja yang pergi merantau namun masih terdaftar sebagai pemilih di Tana Toraja.

“Data-data kependudukan perlu ditertibkan, salah satu contoh, ada warga yang secara nyata telah meninggal namun belum ada keterangan kematian dari pemerintah setempat sehingga masih tercatat dalam daftar pemilih,” bebernya.

Termasuk warga yang secara fisik sudah merantau ke Kalimantan atau Papua namun secara administrasi kependudukan masih terdaftar sebagai pemilih. Hal ini menurutnya, KPU tidak serta merta dapat mengeluarkan dari daftar pemilih.

“KPU tidak dapat menghilangkan hak pilih warga yang masih tercatat dalam SIAK. Harus ada keterangan dari pemerintah seperti akte kematian bagi yang sudah meninggal serta keterangan pindah domisili bagi warga yang telah pergi merantau,” pungkasnya.

Anjas/ZK

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Fatmawati Rusdi Ajak Mahasiswa Teknik Berkolaborasi Bangun SDM Unggul

ZONAKATA.COM - MAKASSAR Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menerima audiensi dari Panitia Pertemuan Mahasiswa Teknik Mesin Forum Wilayah...

Berita Lain